Bejat! Pelatih Beladiri di Malang Diduga Setubuhi Pacar dan Lecehkan Anak Perempuan

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 21:33 WIB
loading...
A A A
"Akan mencari informasi dulu apa benar (terjadi pelecehan seksual saat berlatih taekwondo) karena si tersangka sama sekali nggak mengakui. Bagi yang merasa menjadi korban untuk MR, kami membuka diri tindakan silakan lapor ke unit PPA," jelasnya.

"Total saksi ada lima orang, termasuk saksi korban. Jadi ini yang kasus pelecehan seksual saat berlatih taekwondo belum dilaporkan ke kami. Korbannya berbeda antara persetubuhan dengan pelecehan seksual, yang laporan korban persetubuhan, yang pelecehan seksual belum laporan," tambahnya.

Kini pelatih taekwondo ini terancam dikenakan pasal 81 Jo 76D subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)