Dukung Hidup Baru, Pemerintah Kota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pesta Nikah

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:31 WIB
loading...
Dukung Hidup Baru, Pemerintah...
Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan perkawinan harus memenuhi persyaratan.
A A A
BENGKULU - Di masa new normal atau di tatanan kehidupan baru ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali termasuk menggelar acara pesta pernikahan. Namun yang namanya new normal tidak sama dengan kondisi sebelum Covid-19.

Untuk itu Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang tata cara dalam menggelar acara pesta pernikahan. SE agar kiranya dapat dipahami dan harus dipatuhi oleh masyarakat. SE nomor 450/ 18/B.Kesbangpol itu sengaja dibuat dan diedarkan untuk jadi pedoman bagi masyarakat yang hendak menggelar acara pesta pernikahan di masa pola hidup baru.

“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan perkawinan harus memenuhi persyaratan. Itu sudah kita sampaikan dalam surat edaran,” ujar Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Yang pertama, masyarakat yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persem dari kapasitas gedung atau tenda. Apabila pesta dilakukan di rumah harus dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu. Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di depan tenda atau pintu masuk, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datang ke tempat pesta dengan thermogun.

Selanjutnya menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi. Orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, bersin, atau nyeri tenggorokan dan sesak nafas dilarang menghadiri pesta pernikahan. Membersihkan dan melakukan desinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai. Yang tak kalah penting yakni menjaga jarak aman (Physical Distancing) paling sedikit 1 meter antar orang dan tidak bersalaman atau kontak fisik.

Selanjutnya masyarakat yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum rekomendasi izin keramaian dikeluarkan. Kemudian disarankan untuk kegiatan konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta. Yang terakhir, meniadakan kegiatan malam seperti lomba song, main domino dan hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan.(kominfo kota bengkulu)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2322 seconds (0.1#10.140)