Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Ketagihan Game Online,...
Enam remaja asal Kota Subulussalam, Aceh kerap mencuri peralatan-peralatan elektronik dan sepeda motor karena ketagihan bermain game online. Foto/iNews TV/Ropi Rahendra
A A A
SABULUSSALAM - Gara-gara ketagihan bermain game online , gerombolan remaja berusia belasan tahun asal Kota Subulussalam, Aceh ini kerap mencuri peralatan-peralatan elektronik dan sepeda motor. Para tersangka yakni IW (17), FM (18) yang diringkus polisi setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan membongkar rumah di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Polsek Simpang Kiri kemudian menangkap beberapa remaja lainnya yang masih berstatus pelajar dan sebagian baru tamat SMA. Mereka yaitu WH, D, S dan RAH. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dari berbagai lokasi, yaitu 6 unit televise, 3 unit laptop, 1 speaker aktif dan 1 unit sepeda motor. Aksi kriminal mereka baru berakhir setelah ditangkap polisi. (Baca juga: Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi)

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan gerombolan remaja ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAH (23) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dari halaman parkir RSUD Kota Subulussalam. (Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman)

Petugas kemudian mengintrogasi RAH yang akhirnya membeberkan sejumlah nama-nama remaja yang kerap melakukan pencurian disekitar wilayah kecamatan Simpang Kiri.

Dalam pemeriksaan para remaja ini menyebut dirinya sebagai gamer atau pemain game online. Mereka mengaku nekat melakukan aksi-aksi pencurian agar punya uang untuk membeli voucher game online.

“Selain ke 6 tersangka ini, petugas saat ini juga masih memburu beberapa orang anggota gerombolan ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron,” kata Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para remaja tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk para tersangka yang masih di bawah umur, kepolisian akan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Ledakan SMAN 72 Jakarta,...
Ledakan SMAN 72 Jakarta, Prabowo Isyaratkan Pembatasan Game Online
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
KPAI Minta Game Kekerasan...
KPAI Minta Game Kekerasan Diblokir, Praktisi: Aktivitas Digital Anak Harus Diawasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved