Anies: 85 Persen Warga Jakarta Sudah Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan
Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:11 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya.
"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucap Anies.
Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022.
"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucap Anies.
Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022.
(thm)
Lihat Juga :