Anies: 85 Persen Warga Jakarta Sudah Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:11 WIB
loading...
Anies: 85 Persen Warga...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta. Foto: @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022. Hal itu sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Baca juga: Bagikan SPPT PBB di Jakpus, Anies Diteriaki Emak-emak: Gubernur Ganteng

"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Anies dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).

Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

Saat ini terdapat 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Dari jumlah itu, yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, dan yang nilainya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah. Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga: HUT ke-77 RI, Anies Beri Kado Kebijakan Pajak yang Adil dan Merata

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ungkapnya.

Adapun dasar pembuatan kebijakan tersebut, yakni dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya.

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucap Anies.

Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved