Anies: 85 Persen Warga Jakarta Sudah Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan
Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:11 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta. Foto: @aniesbaswedan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022. Hal itu sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
Baca juga: Bagikan SPPT PBB di Jakpus, Anies Diteriaki Emak-emak: Gubernur Ganteng
"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Anies dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).
Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
Baca juga: Bagikan SPPT PBB di Jakpus, Anies Diteriaki Emak-emak: Gubernur Ganteng
"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Anies dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).
Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar.
Lihat Juga :