Meresahkan Warga, Pria yang Diduga Bos Judi Togel di Lampung Diringkus Polisi
Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
"Saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita untuk dijadikan barang bukti berupa uang Rp371.000, dan 5 lembar kertas yang bertuliskan rekapan judi togel serta handphone 1 buah merek Xiaomi yang diduga dijadikan alat komunikasi perjudian yang dimaksud," terang dia. Baca juga: Sedang Rekap Judi Togel, 7 Bandar Kelas Teri Ditangkap
Untuk mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pesawaran. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan," tutur dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pesawaran. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan," tutur dia.
(don)
Lihat Juga :