Demi Anting Emas, Mama Muda Ini Cekik Balita hingga Tak Sadarkan Diri

Senin, 15 Agustus 2022 - 19:16 WIB
loading...
Demi Anting Emas, Mama...
Gadis 27 di OKI ini hanya bisa tertunduk saat polisi menangkap dan menginterogasinya di kantor polisi usai mencekik bocah berumur 5 tahun hingga tak sadarkan diri. Foto: MPI/Fitriadi
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Seorang mama muda (27) bernama Putri Bin Dul Hasan, warga Desa Rawang Besar Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega mencekik leher bocah berusia 5 tahun hingga tak sadarkan diri.

Aksi itu dilakukan pelaku karena ingin memiliki anting emas yang ada di leher telinga korban berinisial LBM (5). Diketahui, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga, korban adalah cucu tersangka.



Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal menyebutkan, peristiwa itu terjadi 14 Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.



Selanjutnya tersangka mengajak korban menuju Desa Rawang Rawang, namun di tengah perjalanan tepatnya di kebun duku, tersangka mengajak korban berhenti sebentar dengan alasan untuk menemaninya buang air kecil.

“Seketika itulah tersangka nekat melakukan aksinya kepada korban, mencekik leher dengan menggunakan tali baju milik tersangka,” beber AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA, Ipda Aryuni Aulia, Senin (15/8/2022).



Selanjutnya kata Jatrat, pelaku membekap mata dan mulut korban hingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri. Selanjutnya mengambil anting mas milik korban seberat 1/4 suku dan meninggalkan korban di tempat kejadian.

“Beruntung, korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Alhasil korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah,” ungkapnya.

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan secara hukum.



Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi pada 12 Agustus sekitar Pukul 05.30 WIB di PT. Mega Hijau Bersama Kebun Kepahyang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat 1/4 suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2 atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)