Pembangunan Tanggul Danau Tondano Terhambat Klaim Kepemilikan Sempadan
loading...
A
A
A
MINAHASA - Pembangunan tanggul pembatas badan air di Danau Tondano, yang sementara dilakukan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I, terhambat oleh klaim kepemilikan lahan di sempadan danau yang ada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) .
"Kita akan membangun tanggul sepanjang 8,4 km di tahun ini, tapi yang bisa kita akses baru 1,2 km," kata Kepala BWSS I, I Komang Sudana. Menurut dia, balai sungai tidak bisa bergerak bebas melakukan pembangunan tanggul, karena klaim kepemilikan sempadan danau oleh warga setempat.
Nantinya di atas tanggul yang dibangun tersebut, akan ada area publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk jogging track. "Ini kendala kami (klaim kepemilikan masyarakat) saat membangun tanggul di Danau Tondano," ujarnya.
Progres pembangunan sampai saat ini masih di bawah 10 persen, dan dikhawatirkan tidak akan terserap maksimal bila klaim kepemilikan sempadan danau tersebut tidak diselesaikan. "Kontrak pembangunan proyek tersebut hingga tahun 2023 mendatang. Kami akan berupaya maksimal agar pembangunan tanggul ini bisa selesai sesuai kontrak," ujarnya.
Ia menyebut, anggaran yang diplot untuk pembangunan proyek itu mencapai Rp200 miliar. "Kami berharap dukungan para pemangku kepentingan, Bupati Minahasa, Gubernur Sulut, termasuk masyarakat di sekitar Danau Tondano, pembangunan tanggul ini bisa terlaksana," ajaknya.
Pembangunan tanggul pembatas badan air danau, selain mencegah abrasi dan sedimentasi, juga diharapkan meminimalisasi alih fungsi dan okupasi lahan di kawasan tepi danau.
" Danau Tondano sebagai sumber air harus dijaga, dilindungi dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat. Danau ini merupakan aset negara yang harus dijaga agar tidak berkurang, caranya dengan membuat batas, tanggul berupa sempadan danau," jelasnya.
"Kita akan membangun tanggul sepanjang 8,4 km di tahun ini, tapi yang bisa kita akses baru 1,2 km," kata Kepala BWSS I, I Komang Sudana. Menurut dia, balai sungai tidak bisa bergerak bebas melakukan pembangunan tanggul, karena klaim kepemilikan sempadan danau oleh warga setempat.
Nantinya di atas tanggul yang dibangun tersebut, akan ada area publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk jogging track. "Ini kendala kami (klaim kepemilikan masyarakat) saat membangun tanggul di Danau Tondano," ujarnya.
Progres pembangunan sampai saat ini masih di bawah 10 persen, dan dikhawatirkan tidak akan terserap maksimal bila klaim kepemilikan sempadan danau tersebut tidak diselesaikan. "Kontrak pembangunan proyek tersebut hingga tahun 2023 mendatang. Kami akan berupaya maksimal agar pembangunan tanggul ini bisa selesai sesuai kontrak," ujarnya.
Ia menyebut, anggaran yang diplot untuk pembangunan proyek itu mencapai Rp200 miliar. "Kami berharap dukungan para pemangku kepentingan, Bupati Minahasa, Gubernur Sulut, termasuk masyarakat di sekitar Danau Tondano, pembangunan tanggul ini bisa terlaksana," ajaknya.
Pembangunan tanggul pembatas badan air danau, selain mencegah abrasi dan sedimentasi, juga diharapkan meminimalisasi alih fungsi dan okupasi lahan di kawasan tepi danau.
" Danau Tondano sebagai sumber air harus dijaga, dilindungi dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat. Danau ini merupakan aset negara yang harus dijaga agar tidak berkurang, caranya dengan membuat batas, tanggul berupa sempadan danau," jelasnya.
(eyt)