Miris, Pria Ini Kirim Surat ke Jokowi Minta Pembunuh Istri dan Anak Gadisnya Ditangkap

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:16 WIB
loading...
Miris, Pria Ini Kirim Surat ke Jokowi Minta Pembunuh Istri dan Anak Gadisnya Ditangkap
Suami korban pembunuhan istri dan anak di Subang. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah korban pembunuhan, di Kabupaten Subang, meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penuntasan kasus pembunuhan yang menimpa istri dan anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Yosep berharap, Presiden Jokowi memberikan perhatiannya agar pembunuh sadis yang telah menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya segera terungkap dan ditangkap polisi. Yosep pun berharap, kasus tersebut tidak dihentikan.

Permintaan tolong tersebut disampaikan Yosep melalui sebuah surat yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan kepada Kompolnas, Menkopolhukam, dan Kapolri.



"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi, dapat membantu agar Kepolisian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ungkap Yosep di Bandung, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosep menegaskan, melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 tidak dihentikan.

"Kami akan berkirim surat ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam, dan Kompolnas agar kasus ini tidak dihentikan," ujarnya.

Pihaknya pun berharap, polisi segera menangkap pelaku yang kini masih berkeliaran. Menurutnya, polisi bisa menjadikan sketsa wajah terduga pelaku yang sudah disebarluaskan sebagai dasar melakukan penangkapan.



"Kita meminta keadilan, pertama untuk pelaku yang sejauh ini masih berkeliaran, tentunya segeralah ditangkap berdasarkan petunjuk, deskripsi yang disampaikan penyidik tempo hari. Itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan siapapun orangnya yang cocok dengan ciri-ciri dalam sketsa kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)