Brutal! Anggota Perguruan Silat Konvoi dan Keroyok Warga hingga Bersimbah Darah
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A

Hasil dari penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dua orang anggota perguruan silat langsung ditangkap dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya! 25 Kasus Baru Covid-19 Muncul di Kepri
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Blitar, Ali Wahono mengatakan, akan memanggil seluruh perguruan silat yang ada. "Langkah pemanggilan ini kami lakukan, untuk memberikan peringatan agar aksi pengeroyokan dan penganiayaan tidak terulang kembali," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :