Sok Jagoan dan Keroyok Bocah, Belasan Oknum Pendekar Silat Ditangkap Polisi Sidoarjo

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:54 WIB
loading...
Sok Jagoan dan Keroyok...
Belasan oknum pendekar dari beberapa perguruan pencak silat ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur usai melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Belasan oknum pendekar silat dari beberapa perguruan pencak silat ditangkap oleh Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, usai melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.



Oknum pendekar perguruan silat ini diamankan dalam kasus pengeroyokan di dua lokasi yang berbeda di Sidoarjo, yakni di Jalan Raya Ponti dan Kawasan Mpu Tantular.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, perisitiwa bermula ketika terjadi aksi pengeroyokan di Jalan Raya Ponti yang menimpa korban berinisial ANF (17) warga Candi.

Korban dikeroyok dengan menggunakan tangan kosong, senjata ruyung dan sebilah bambu.

Sedangkan perisitiwa pengeroyokan yang ke dua terjadi di Museum Mpu Tantular. Sejumlah pemuda yang terprovokasi karena salah satu anggotanya dikeroyok kemudian balas melakukan penyisiran.



Mereka menyerang dua orang korban lainnya, yakni FDS dan FAP yang tengah nongkrong di warung kopi.

Kedua korban dikeroyok karena dicurigai merupakan oknum dari perguruan silat yang sempat mengeroyok teman pelaku.

"Para pelaku pengeroyokan ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu. Petugas menyita beberapa senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan dan dua unit sepeda motor," ujar Kapolres, Jumat (12/8/2022).



Total ada 8 pemuda yang diamankan di lokasi pengeroyokan kawasan Mpu Tantular. Sementara di lokasi Jalan Raya Ponti, petugas mengamankan empat pemuda. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.

Seluruhnya oknum pendekar silat yang ditangkap ini ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Sedangkan motif dan penyebab pengeroyokan yakni perseteruan antar perguruan silat.

Mereka akan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam. Para pelaku terancam pidana 2 tahun hingga 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2451 seconds (0.1#10.140)