5 Pendekar Silat Siksa Yuniornya Gegara Ingin Keluar dari Perguruan

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:42 WIB
loading...
5 Pendekar Silat Siksa Yuniornya Gegara Ingin Keluar dari Perguruan
Lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena mengeroyok pendekar silat yuniornya di sebuah perguruan silat.Foto/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena mengeroyok pendekar silat yuniornya di sebuah perguruan silat. Pengeroyokan dipicu yunior yang sudah tak betah dan ingin keluar dari perguruan, tidak mau membayar uang denda sebesar Rp43 juta.

Penganiayaan ini masih ditangani penyidik Polres Kotawaringin Barat. Kelima pendekar silat Gubuk Remaja di Desa Sumber Agung ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan mapolres.

Baca juga: Heboh Ustaz di Sukabumi Dilantik Nabi Haidir dan Nyi Roro Kidul Jadi Waliyullah, Ini Faktanya

Mereka adalah Siswanto, Aditya Suseno, M Joko, Febi dan Yahya. Sedangkan korban yang dikeroyok bernama Arut. "Kejadiannya pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB," terang Kapolres Kota waringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.

Menurutnya, tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang seluruh tubuh. Para pelaku juga menyuruh korban melewati kubangan air yang sudah dikencingi tersangka. Korban juga diludahi dan disiksa secara membabi buta.

Baca juga: Pembawa Kabur Truk Dibekuk di Tol Pejagan, Polisi Temukan Alquran dan Celurit di Tas Pelaku

Awalnya para tersangka meminta uang denda Rp43 juta, namun karena korban tak sanggup akhirnya disepakati dendanya sebesar Rp5 juta. "Rupanya korban tak kunjung membayar, sehingga lima pendekar tadi melakukan pengeroyokan," tambahnya.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Para tersangka juga dites urine, ternyata satu di antaranya positif memakai narkoba. "Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)