Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar
loading...
A
A
A
KLATEN - Jaringan pembuatan uang palsu (upal) lintas provinsi yang beroperasi di Klaten terbongkar. Sebanyak 7.595 lembar upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tiga orang tersangka berhasil diringkus serta berbagai alat pembuatan upal di sebuah kontrakan di Salatiga.
Tiga tersangka yang diamankan adalah N (45) warga Pandeglang, Banten; TH (52) warga Muarobungo, Jambi; dan AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi upal di Kecamatan Jatinom, Klaten. Polisi berhasil mengamankan N dan menemukan upal sebanyak 1.701 lembar. "Terdiri dari 179 lembar upal pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014 serta 1.522 lembar upal pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman)
Dari pengembangan, upal dibuat bersama AH dan TH di sebuah rumah kontrakan di Salatiga. Dari pengecekan ke Salatiga, ditemukan upal yang tersimpan dengan total 5.894 lembar. Terdiri dari upal pecahan terpotong antara lain Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 190 lembar, Rp100.000 emisi 2014 sebanyak 6 lembar, Rp50.000 emisi 2005 sebanyak 3.270 lembar. Juga terdapat upal yang yang belum terpotong antara pecahan Rp100.000 sebanyak 224 lembar, dan Rp50.000 sebanyak 271 lembar. (Baca juga: Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Lombok Tengah)
Sehingga total terdapat 7.595 lembar upal sebagai barang bukti. Upal itu total besarannya mencapai Rp465,7 juta. "Pada rumah kontrakan tersebut juga diamankan alat–alat dan bahan untuk membuat uang palsu," bebernya. Upal akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum. Jika ada yang ingin membeli, dijual Rp1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp3 juta upal.
Tiga tersangka yang diamankan adalah N (45) warga Pandeglang, Banten; TH (52) warga Muarobungo, Jambi; dan AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi upal di Kecamatan Jatinom, Klaten. Polisi berhasil mengamankan N dan menemukan upal sebanyak 1.701 lembar. "Terdiri dari 179 lembar upal pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014 serta 1.522 lembar upal pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman)
Dari pengembangan, upal dibuat bersama AH dan TH di sebuah rumah kontrakan di Salatiga. Dari pengecekan ke Salatiga, ditemukan upal yang tersimpan dengan total 5.894 lembar. Terdiri dari upal pecahan terpotong antara lain Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 190 lembar, Rp100.000 emisi 2014 sebanyak 6 lembar, Rp50.000 emisi 2005 sebanyak 3.270 lembar. Juga terdapat upal yang yang belum terpotong antara pecahan Rp100.000 sebanyak 224 lembar, dan Rp50.000 sebanyak 271 lembar. (Baca juga: Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Lombok Tengah)
Sehingga total terdapat 7.595 lembar upal sebagai barang bukti. Upal itu total besarannya mencapai Rp465,7 juta. "Pada rumah kontrakan tersebut juga diamankan alat–alat dan bahan untuk membuat uang palsu," bebernya. Upal akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum. Jika ada yang ingin membeli, dijual Rp1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp3 juta upal.
(shf)