Plh Sekda Sidrap Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Sehat
Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:00 WIB
loading...
Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB) di Desa Kalosi Alau, Kabupaten Sidrap, Kamis (11/8/2022). Foto: Humas Pemkab Sidrap
A
A
A
SIDRAP - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Basrah mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan sehat.
Itu dia sampaikan saat menghadiri Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB) di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Jalan Santai hingga Zikir Kebangsaan Warnai HUT RI Ke-77 di Sidrap
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Kulo, M. Fasrah Nur, Kabid Kesehatan Masyarakat, Mu`minah, Kades Padangloang Alau, Dais Labanci, Kades Taccimpo, Edi M, dan tamu undangan.
Basra menyampaikan, Desa Kalosi Alau jadi yang pertama mendeklarasikan 5 Pilar STBM di Kabupaten Sidrap pada tingkat Sulsel.
"Semoga hal ini akan menjadi motivasi bagi pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan lainnya untuk dapat berbuat yang sama. Senantiasa bergerak memberdayakan diri, bersama-sama seluruh elemen masyarakat mempercepat terwujudnya lingkungan yang sehat dengan 5 Pilar STBM di Kabupaten Sidrap," imbuhnya.
Baca juga: Semarak Lomba Vokal Grup Tingkat Pelajar di Sidrap Jelang Hari Kemerdekaan
Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu lebih lanjut menjelaskan, melalui deklarasi ini, masyarakat Desa Kalosi Alau saat ini dan seterusnya, dengan penuh kesadaran melakukan 5 pilar STBM.
"Lima pilar itu yakni tidak membuang air besar di sembarang tempat, senantiasa mencuci tangan memakai sabun, mengelola makanan dan minuman sehat dalam keluarga, melakukan penanganan sampah rumah tangga dengan benar, dan penanganan limbah cair rumah tangga dengan aman,” terang Basrah.
Baca juga: Sekda Sidrap Sudirman Bungi Pindah Tugas ke Pemkot Makassar
Basrah mengemukakan, pada tahun 2022, Kabupaten Sidrap berhasil memperoleh STBM Award dari Kementerian Kesehatan. Award diberikan kepada daerah yang berhasil mewujudkan ODF (open defecation free) atau tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan.
“Di tahun 2021 Sidrap juga memperoleh STBM Award kategori STBM berkelanjutan,” tandasnya.
Itu dia sampaikan saat menghadiri Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB) di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Jalan Santai hingga Zikir Kebangsaan Warnai HUT RI Ke-77 di Sidrap
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Kulo, M. Fasrah Nur, Kabid Kesehatan Masyarakat, Mu`minah, Kades Padangloang Alau, Dais Labanci, Kades Taccimpo, Edi M, dan tamu undangan.
Basra menyampaikan, Desa Kalosi Alau jadi yang pertama mendeklarasikan 5 Pilar STBM di Kabupaten Sidrap pada tingkat Sulsel.
"Semoga hal ini akan menjadi motivasi bagi pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan lainnya untuk dapat berbuat yang sama. Senantiasa bergerak memberdayakan diri, bersama-sama seluruh elemen masyarakat mempercepat terwujudnya lingkungan yang sehat dengan 5 Pilar STBM di Kabupaten Sidrap," imbuhnya.
Baca juga: Semarak Lomba Vokal Grup Tingkat Pelajar di Sidrap Jelang Hari Kemerdekaan
Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu lebih lanjut menjelaskan, melalui deklarasi ini, masyarakat Desa Kalosi Alau saat ini dan seterusnya, dengan penuh kesadaran melakukan 5 pilar STBM.
"Lima pilar itu yakni tidak membuang air besar di sembarang tempat, senantiasa mencuci tangan memakai sabun, mengelola makanan dan minuman sehat dalam keluarga, melakukan penanganan sampah rumah tangga dengan benar, dan penanganan limbah cair rumah tangga dengan aman,” terang Basrah.
Baca juga: Sekda Sidrap Sudirman Bungi Pindah Tugas ke Pemkot Makassar
Basrah mengemukakan, pada tahun 2022, Kabupaten Sidrap berhasil memperoleh STBM Award dari Kementerian Kesehatan. Award diberikan kepada daerah yang berhasil mewujudkan ODF (open defecation free) atau tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan.
“Di tahun 2021 Sidrap juga memperoleh STBM Award kategori STBM berkelanjutan,” tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :