Pesepakbola Profesional Mendapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Langkah Tepat Jokowi Buat Indeks Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh.
Dilangsungkan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima. Di antaranya, Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63,98 juta, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK Rp16,43 juta.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyatakan institusnya selalu proaktif menghadirkan Jamsostek karena memang itu merupakan wujud negara hadir menjamin semua profesi tanpa terkecuali. “Tahun ini BPJamsostek memfokuskan untuk melindungi pekerja-pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah. Kawan-kawan atlet dan juga termasuk pesepakbola ini merupakan profesi yang kami fokuskan mendapatkan perlindungan,” kata Zainudin.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, hal ini diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepak bola profesional. Sebab sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi. “Kebijakan ini cukup bagus sebab pesepakbola profesional juga bisa dibilang sebagai profesi bukan hanya hobi yang berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dilangsungkan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima. Di antaranya, Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63,98 juta, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK Rp16,43 juta.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyatakan institusnya selalu proaktif menghadirkan Jamsostek karena memang itu merupakan wujud negara hadir menjamin semua profesi tanpa terkecuali. “Tahun ini BPJamsostek memfokuskan untuk melindungi pekerja-pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah. Kawan-kawan atlet dan juga termasuk pesepakbola ini merupakan profesi yang kami fokuskan mendapatkan perlindungan,” kata Zainudin.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, hal ini diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepak bola profesional. Sebab sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi. “Kebijakan ini cukup bagus sebab pesepakbola profesional juga bisa dibilang sebagai profesi bukan hanya hobi yang berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :