540 Mahasiswa Hukum se-Indonesia Ikuti Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022
Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut, sebagai upaya meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada 5 (lima) pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.
Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.
“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp1200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” ujarnya.
Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (“UMKM”).
Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi di saat pandemi covid-19. Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Wahyu mengemukakan, seiring dengan berjalannya proses transformasi, BUMN dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan isu hukum strategis yang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Beberapa isu hukum strategis dimaksud antara lain isu hukum yang terjadi pada beberapa BUMN.
Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada 5 (lima) pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.
Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.
“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp1200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” ujarnya.
Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (“UMKM”).
Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi di saat pandemi covid-19. Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Wahyu mengemukakan, seiring dengan berjalannya proses transformasi, BUMN dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan isu hukum strategis yang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Beberapa isu hukum strategis dimaksud antara lain isu hukum yang terjadi pada beberapa BUMN.
Lihat Juga :