Maafkan Bharada E, Ayah Brigadir J: Hukum Harus Tetap Berjalan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:08 WIB
loading...
A A A


Penetapan tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.

Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5158 seconds (0.1#10.140)