Penyebar Ujaran Kebencian Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara
Senin, 29 Juni 2020 - 19:31 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan berita hoaks atau bohong dan memposting ujaran kebencian/hate speech di media sosial.
"Saya minta bantuan masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di media sosial. Hoaks dan ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta)
Saat ini, banyak bermunculan postingan di media sosial yang menyebarkan informasi tidak benar. Selain hoaks, postingan berupa ujaran kebencian dan pendiskreditan yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.
Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskreditkan sebuah perusahaan dengan memanfaatkan keluguan konsumen/pengguna jasa perusahaan tersebut.
Yusri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap menghadapi situasi apapun.
"Saya minta bantuan masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di media sosial. Hoaks dan ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta)
Saat ini, banyak bermunculan postingan di media sosial yang menyebarkan informasi tidak benar. Selain hoaks, postingan berupa ujaran kebencian dan pendiskreditan yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.
Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskreditkan sebuah perusahaan dengan memanfaatkan keluguan konsumen/pengguna jasa perusahaan tersebut.
Yusri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap menghadapi situasi apapun.
Lihat Juga :