2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Divonis 5 dan 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.
Baca juga: Bangkrut dan Tipu Wanita Bali, WNA Nigeria Dideportasi
Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.
Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.
Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.
Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.
Baca juga: Bangkrut dan Tipu Wanita Bali, WNA Nigeria Dideportasi
Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.
Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.
Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.
Lihat Juga :