Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Taput
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp2,1 miliar. Para pelaku rencananya akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu ke China," tambahnya.
Jhonson menyebut pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi itu berhasil dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal adanya aktifitas transaksi jual beli satwa dilindungi di sekitar lingkungan mereka.
"Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput," kata Jhonson.
Kedua tersangka, kata Jhonson, kini sudah ditahan di Mapolres Taput. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tutupnya.
Jhonson menyebut pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi itu berhasil dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal adanya aktifitas transaksi jual beli satwa dilindungi di sekitar lingkungan mereka.
"Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput," kata Jhonson.
Kedua tersangka, kata Jhonson, kini sudah ditahan di Mapolres Taput. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tutupnya.
(msd)
Lihat Juga :