Ihsan Ayatullah Sebut Beri Uang karena Diminta Auditor BPK
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ihsan Ayatullah buka suara saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Ihsan yang merupakan Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Hera Kartiningsih.
Ihsan diketahui banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD, Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.
Kemudian, saksi lain Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.
"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari. Untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.
Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.
"Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening," paparnya.
Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.
"Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," ungkap Rully.
Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin. "Pernah Ihsan gagal dilantik," kata Rully.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, Jaksa KPK menghadirkan enam ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi.
Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.
Ihsan yang merupakan Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Hera Kartiningsih.
Ihsan diketahui banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD, Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.
Kemudian, saksi lain Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.
"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari. Untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.
Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.
"Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening," paparnya.
Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.
"Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," ungkap Rully.
Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin. "Pernah Ihsan gagal dilantik," kata Rully.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, Jaksa KPK menghadirkan enam ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi.
Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.
(shf)