Naik Kelas Jadi Zona Hijau, Kota Sukabumi Boleh Buka Aktivitas Sekolah

Senin, 29 Juni 2020 - 16:04 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, Kang Emil mengaku belum bisa mengumumkan daerah tersebut dengan alasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala daerah terkait.

"Tidak terlalu banyak lah, tapi ini menjadi contoh bahwa gak boleh main main. Kewaspadaan lengah status turun lagi. Tapi kalau kewaspadaan baik, status baik juga seperti Kota Sukabumi," kata Kang Emil.

Diketahui, ada 9 aspek yang dihitung dalam level kewaspadaan dengan kajian epidemiolog, yakni laju ODP (orang dalam pemantauan), laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju pasien positif, laju kesembuhan, kematian, reproduksi COVID-19, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografis atau perbatasan wilayah dengan transmisi lokal.

Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5 (hitam), pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen dan pada level 4 (merah) pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen.

Sementara level 3 (kuning), pergerakan masyarakat hingga 60 persen, level 2 (biru) boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, dan level 1 (hijau) boleh beraktivitas normal.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)