SK Penentuan Lokasi Proyek Kereta Api di Makassar Sudah Terbit

Minggu, 07 Agustus 2022 - 18:25 WIB
loading...
SK Penentuan Lokasi...
Surat Keputusan (SK) terkait Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) terkait Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit.

SK penlok yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api dan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.



Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, berujar, penyerahan SK penlok kepada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel telah dilaksanakan pekan lalu.

Dengan demikian, dia menyebut tugas Pemprov Sulsel sudah tuntas dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) bahwa tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Sultan Rakib.

Berdasarkan aturan, lanjut Sultan, ada empat tahapan dan proses penyediaan lahan. Tahapan pertama adalah perencanaan, yang menjadi wewenang BPKA.

Proses perencanaan penetapan lahan ini didasarkan pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW nasional, provinsi dan kabupaten/kot.

Tahapan kedua adalah persiapan, yakni pengajuan dokumen perencanaan pada Pemprov Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah).

“Output-nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.



Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan, yang menjadi ranah Badan Pertanahan Negara (BPN). Pihak BPN melaksanaan serangkaian kegiatan seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan, mencatat yang bernilai ekonomis kemudian dieksekusi, dan mengidentifikasi pemilik lahan serta menghitung nilai lahan.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (Pelaksan Pengadaan Tanah) BPN kepada Balai Kereta Api . Setelah itu balai atau Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)