Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Polisi Amankan 4 Pemuda

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:07 WIB
loading...
Gerebek Pesta Sabu di...
Empat pemuda yang kedapatan pesta sabu saat digiring jajaran Polres Pringsewu ke kantor polisi. Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu , Lampung, menggerebek pesta sabu yang dilakukan sejumlah pemuda di salah satu rumah di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Minggu dini hari (7/8/2022).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, dari lokasi penggerebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Purwakarta Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran



“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang (7/8/2022).

Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Lucuti Baju Gadis 14 Tahun di Kamar Hotel, Udin Menangis Ditangkap Polisi

"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka di jalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya

Saat diinterogasi, di hadapan polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

“Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,” ujarnya.

Baca juga: Kabur ke Riau, 2 Pelaku Pelemparan Mobil Diringkus Polisi

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
DPR Respons Penggerebekan...
DPR Respons Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Kejahatan Digital
Polisi Sita Uang Rp1,9...
Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Rekomendasi
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Amerika Serikat Permak...
Amerika Serikat Permak Paraguay 4-1: Folarin Balogun Cetak Brace
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved