Nekat Curi Tabung LPG, Pasutri di Tomohon Selatan Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TOMOHON - Pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial ML (39) dan DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara nekat mencuri tabung LPG di salah satu warung di Walian Lingkungan IV, Tomohon Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, keduanya beraksi di warung milik Meyti (56), sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pemiik warung sedang ke toilet lalu meminta cucunya untuk menjaga warung.
Melihat warung hanya dijaga oleh anak kecil, kedua pelaku yang saat itu berada di sekitar TKP segera melancarkan aksinya.
“DP lalu berpura-pura membeli beberapa jenis obat hingga membuat cucu korban sibuk. Saat itu juga ML mengambil tabung LPG ukuran 3 kg dari warung lalu memindahkan ke mobil yang dikemudikannya,” beber Kabid Humas Polda Sulur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (7/8/2022).
Saat korban kembali ke warung, sempat melihat kedua pelaku namun tidak menyadari adanya pencurian. Dan beberapa saat setelah kedua pelaku pergi, korban pun baru menyadari bahwa 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg miliknya telah raib.
“Pelakunya suami berinisial ML (39) dan istri berinisial DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, pada Jumat (5/8) malam,” ujarnya.
Akibatnya, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
Dalam penyelidikan, Tim Anti Bandit Polres Tomohon awalnya mendapat informasi terkait mobil yang diduga milik pelaku hingga dilakukan pengembangan dan kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan barang bukti dan mendapati 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg tersebut di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti tabung LPG dan mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, keduanya beraksi di warung milik Meyti (56), sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pemiik warung sedang ke toilet lalu meminta cucunya untuk menjaga warung.
Melihat warung hanya dijaga oleh anak kecil, kedua pelaku yang saat itu berada di sekitar TKP segera melancarkan aksinya.
“DP lalu berpura-pura membeli beberapa jenis obat hingga membuat cucu korban sibuk. Saat itu juga ML mengambil tabung LPG ukuran 3 kg dari warung lalu memindahkan ke mobil yang dikemudikannya,” beber Kabid Humas Polda Sulur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (7/8/2022).
Saat korban kembali ke warung, sempat melihat kedua pelaku namun tidak menyadari adanya pencurian. Dan beberapa saat setelah kedua pelaku pergi, korban pun baru menyadari bahwa 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg miliknya telah raib.
“Pelakunya suami berinisial ML (39) dan istri berinisial DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, pada Jumat (5/8) malam,” ujarnya.
Akibatnya, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
Dalam penyelidikan, Tim Anti Bandit Polres Tomohon awalnya mendapat informasi terkait mobil yang diduga milik pelaku hingga dilakukan pengembangan dan kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan barang bukti dan mendapati 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg tersebut di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti tabung LPG dan mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(nic)