Polisi Sudah Tetapkan 32 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19
Senin, 29 Juni 2020 - 15:35 WIB
loading...
Para pelaku pengambilan paksa jenazah COVID-19 yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan , kembali menetapkan 32 orang tersangka pada kasus penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, puluhan orang yang ditetapkan merupakan hasil pengembangan penyidikan selama jalannya kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 Tak Terjadi Lagi
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan resmi Senin (29/6/2020).
Dia menambahkan, pihaknya baru-baru ini menangkap 13 orang yang juga kemudian ditetapkan tersangka pada 26 Juni 2020. Belasan orang itu diduga terlibat dalan kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, awal Juni lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, puluhan orang yang ditetapkan merupakan hasil pengembangan penyidikan selama jalannya kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 Tak Terjadi Lagi
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan resmi Senin (29/6/2020).
Dia menambahkan, pihaknya baru-baru ini menangkap 13 orang yang juga kemudian ditetapkan tersangka pada 26 Juni 2020. Belasan orang itu diduga terlibat dalan kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, awal Juni lalu.
Lihat Juga :