Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan dan Pakai Pelat RFH Palsu sebagai Tersangka
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu, tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Sekadar diketahui, Anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022. Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo. Baca juga: Tabrak Anggota PJR, Pengemudi Ugal-ugalan Beli Pelat RFH di Toko Online
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran. Awalnya, anggota PJR yang tengah berpatroli curiga dengan mobil berpelat rahasia RFH karena menggunakan strobo.
(mhd)
Lihat Juga :