Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan dan Pakai Pelat RFH Palsu sebagai Tersangka

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:37 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Pengemudi...
Anggota PJR ditabrak pengemudi berpelat nomor polisi RFH di Tol Pancoran, Jakarta. Foto: Tangkapan layar/Video SINDOnews.com
A A A
JAKARTA - Pengemudi ugal-ugalan yang menambrak anggota Polisi Jalan Raya ( PJR ) di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022). Baca juga: Tabrak PJR di Tol Pancoran, Mobil Pelat RFH Ditangkap di Bekasi

Ia menambahkan, alasan pengemudi itu memakai pelat nomor palsu RFH untuk menghindari ganjil genap.

"Untuk menghindari ganjil genap," ujarnya.

Sebelumnya, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pelat RFH yang digunakan oleh pengendara ugal-ugalan di Tol Pancoran ternyata palsu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved