Sumut Peringkat Pertama Pecandu dan Peredaran Narkoba
Senin, 29 Juni 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
“Di Medan, kemudian dijeput oleh orang yang diutus oleh sindikat lain dari Surabaya. Ada 6 orang yang kita tangkap, 2 di Medan, di KM 14 Jalan Binjai-Medan, 2 di Bireun dan 2 lagi di sebuah pusat perbelanjaan yang harusnya dijeput untuk dibawa ke Surabaya,” sambungnya.
Diungkapkannya, para tersangka ternyata bukan kali ini saja mencoba menyeludupkan narkoba di Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, para tersangka juga mencoba menyeludupkan Sabu-sabu sebanyak 165 Kg ke Indonesia.
“Namun waktu itu, karena kepergok patroli gabungan kita, mereka sempat membuang narkoba yang dibawa ke tengah laut. Maka penyeludupan itu gagal, dan belum 1 minggu, mereka kembali berusaha untuk menyeludupkan narkoka dari luar negeri yakni Malaysia ke Indonesia menggunakan jalur yang sama, yakni jalur laut ” ungkapnya. (BACA JUGA: Pangdam I/BB yang Baru Mayjen TNI Irwansyah Siap Bersinergi dengan Semua Pihak)
Terhadap para pelaku dan barang bukti yang di temukan, kemudian diamankan ke Kantor BNN di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dengan diungkapkanya kasus ini, BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.
“Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Arman.
Diungkapkannya, para tersangka ternyata bukan kali ini saja mencoba menyeludupkan narkoba di Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, para tersangka juga mencoba menyeludupkan Sabu-sabu sebanyak 165 Kg ke Indonesia.
“Namun waktu itu, karena kepergok patroli gabungan kita, mereka sempat membuang narkoba yang dibawa ke tengah laut. Maka penyeludupan itu gagal, dan belum 1 minggu, mereka kembali berusaha untuk menyeludupkan narkoka dari luar negeri yakni Malaysia ke Indonesia menggunakan jalur yang sama, yakni jalur laut ” ungkapnya. (BACA JUGA: Pangdam I/BB yang Baru Mayjen TNI Irwansyah Siap Bersinergi dengan Semua Pihak)
Terhadap para pelaku dan barang bukti yang di temukan, kemudian diamankan ke Kantor BNN di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dengan diungkapkanya kasus ini, BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.
“Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Arman.
(vit)
Lihat Juga :