Kesal dengan Suami, Ibu di Minahasa Utara Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, aksi penganiayaan itu sudah sering dilakukan pelaku. Korban juga pernah dipukul dengan botol bedak dan dijewer.
Baca: Babinsa Koramil 1016-01 Pahadut Berjibaku Selamatkan Bayi-bayi Korban Banjir
"Jadi, ternyata motif penganiayaan itu karena pelaku kesal dengan suaminya yang belum pulang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Minahasa Utara dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca: Babinsa Koramil 1016-01 Pahadut Berjibaku Selamatkan Bayi-bayi Korban Banjir
"Jadi, ternyata motif penganiayaan itu karena pelaku kesal dengan suaminya yang belum pulang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Minahasa Utara dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :