Heboh Bule Rusia Ngamuk di Gili Trawangan, Diamankan Imigrasi Mataram
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
KK berlibur di Bali selama satu minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan. “Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan” ujar Putu Agus Eka Putra.
KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat.
(shf)
Lihat Juga :