Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh IRT di Tapsel, Ini Modusnya
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:11 WIB
loading...
Polisi menangkap dua tersangka pelaku perampokan yang membunuh korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Nurhaida Simanjuntak (60) di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu, 27 Juli 2022 lalu. (Ist)
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Polisi menangkap dua tersangka pelaku perampokan yang membunuh korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (60) di Tapanuli Selatan , Sumatera Utara, Minggu, 27 Juli 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka adalah BST dan AP. Keduanya ditangkap di Provinsi Sumatera Barat. "Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap," kata Hadi, Jumat (5/8/2022).
Hadi menjelaskan, penangkapan keduanya berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi usai penemuan mayat Nurhaida di pinggir Jalan Aek Latong Lama, Tapanuli Selatan pada Minggu, 24 Juli 2022 lalu.
Dari pengembangan atas bahan dan keterangan yang dikumpulkan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. "Saat ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Barang-barang korban juga hilang," jelas Hadi.
Atas perbuatannya, kata Hadi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Hadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka adalah BST dan AP. Keduanya ditangkap di Provinsi Sumatera Barat. "Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap," kata Hadi, Jumat (5/8/2022).
Hadi menjelaskan, penangkapan keduanya berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi usai penemuan mayat Nurhaida di pinggir Jalan Aek Latong Lama, Tapanuli Selatan pada Minggu, 24 Juli 2022 lalu.
Dari pengembangan atas bahan dan keterangan yang dikumpulkan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. "Saat ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Barang-barang korban juga hilang," jelas Hadi.
Atas perbuatannya, kata Hadi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Hadi.
Lihat Juga :