Jual Motor Curian di Facebook, 4 Pelaku Diringkus Polres Minahasa Tenggara

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:05 WIB
loading...
Jual Motor Curian di Facebook, 4 Pelaku Diringkus Polres Minahasa Tenggara
Empat pencuri motor diringkus Polres Minahasa Tenggara karena menjual motor di Facebook.Foto/ist
A A A
MINAHASA TENGGARA - Empat pelaku pencurian sepeda motor di kawasan wisata pemandian Aer Konde, Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara ditangkap Satreskrim Polres Mitra. Empat pelaku, dua di antaranya perempuan terciduk setelah sebelumnya menjual sepeda motor curian di Facebook.

Kasi Humas Polres Mitra Iptu N.O. Tumonggor mengatakan kasus tersebut terjadi pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. Korban warga Desa Minanga, Kecamatan Pusomaen Kabupaten Mitra bersama beberapa temannya mengunjungi tempat pemandian Aer Konde.

Baca juga: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

"Mereka kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR yang berjarak sekitar 250 meter dari lokasi pemandian,” ujar Kasi Humas Polres Mitra Iptu N.O. Tumonggor, didampingi Penyidik Satreskrim Polres Mitra, Rabu (16/2/2022).

Setelah selesai mandi, korban dan teman-temannya hendak pulang, namun ketika tiba di tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah hilang. Ayah korban selaku pemilik sepeda motor, kemudian melapor di Polres Mitra.

Laporan kemudian direspon Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan mendapati adanya postingan mencurigakan disebuah group jual beli di Facebook, terkait adanya penjualan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.

“Tetapi stikernya sudah dilepas dan juga velgnya sudah dicat warna lain. Petugas lalu berpura-pura menjadi calon pembeli, dan disepakati harga Rp5.3 juta, serta membuat janji untuk bertemu di Tugu Perahu Desa Tempang,” kata Iptu Tumonggor.

Petugas lalu menuju lokasi yang disepakati dan bertemu dengan seorang pria berinisial ZO, yang memposting di Facebook, sekaligus yang diduga sebagai penadah. Petugas lalu memeriksa nomor rangka sepeda motor tersebut, yang ternyata sama dengan nomor rangka sepeda motor milik korban yang hilang.

Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

Saat itu ZO mengaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah ditukar oleh terduga pelaku pencurian dengan sepeda motor Honda Beat warna kuning milik ZO. Petugas selanjutnya mencari terduga pelaku pencurian dan ditemukan di wilayah Tompaso, Minahasa.

“Terduga pelaku pencurian seorang pria berinisial AR. Terduga pelaku AR ini mengakui bahwa dia yang mencuri sepeda motor tersebut di pemandian Aer Konde, yang pada saat itu bersama-sama dengan dua teman perempuannya masing-masing berinisial P dan T,” terang Iptu Tumonggor.

Dalam penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR beserta STNK dan BPKB, 1 buah kunci kontak, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna kuning milik terduga penadah (ZO) yang ditukar dengan barang bukti hasil curian.

Dengan demikian, Satreskrim Polres Mitra telah mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti. Adapun keempatnya masing-masing berinisial AR warga Tompaso Minahasa, P warga Kawangkoan Minahasa, T warga Tompaso Barat Minahasa, dan ZO warga Langowan Utara, Minahasa.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)