Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM
Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Saat transaksi penarikan berlangsung dan katup di ATM terbuka, pelaku bergegas mengambil uang dengan berbagai alat seperti obeng, pengganjal, dan tongsis yang telah dimodifikasi. Dengan modus ini layar ATM akan bertuliskan transaksi gagal."Karena uang tidak keluar maka status transaksi gagal. Dan ini merupakan modus baru," jelasnya.
Empat orang yang diamankan adalah DH (32) asal Tanah Sarael Kota Bogor, Dr (33) asal Baleendah Bandung, T (36) asal Cibinong Bogor dan W (31) asal Lampung. Otak pembobolan mesin ATM ini adalah T, bertugas mengkoordinasi tersangka lain dalam melakukan aksi.
W dan Dr yang melakukan transaksi di mesin ATM dengan modus yang telah mereka ketahui sebelumnya. Sementara DH bertugas mencari rentalan mobil dan menjadi supir menuju ke titik-titik mesin ATM yang akan dituju dalam aksi tersebut."Uang hasil curian ini digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membayar rentalan mobil,"kata dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya penjepit dari tongsis, obeng, kartu ATM, dan mobil yang digunakan untuk keliling dari ATM ke ATM. Tersangka terancam dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. Baca juga: Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga, Perempuan Bitung Diamankan Polsek Aertembaga
Empat orang yang diamankan adalah DH (32) asal Tanah Sarael Kota Bogor, Dr (33) asal Baleendah Bandung, T (36) asal Cibinong Bogor dan W (31) asal Lampung. Otak pembobolan mesin ATM ini adalah T, bertugas mengkoordinasi tersangka lain dalam melakukan aksi.
W dan Dr yang melakukan transaksi di mesin ATM dengan modus yang telah mereka ketahui sebelumnya. Sementara DH bertugas mencari rentalan mobil dan menjadi supir menuju ke titik-titik mesin ATM yang akan dituju dalam aksi tersebut."Uang hasil curian ini digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membayar rentalan mobil,"kata dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya penjepit dari tongsis, obeng, kartu ATM, dan mobil yang digunakan untuk keliling dari ATM ke ATM. Tersangka terancam dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. Baca juga: Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga, Perempuan Bitung Diamankan Polsek Aertembaga
Lihat Juga :