Pria 43 Tahun Cabuli 9 Anak Laki-laki, Pelaku: Saya Tidak Nafsu sama Perempuan, Pak!
Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya. Tindakan itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda," katanya.
Sementara Safri yang merupakan tersangka mengaku trauma dengan wanita. "Saya tidak nafsu sama perempuan, pak. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," paparnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 celana, 3 baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara Safri yang merupakan tersangka mengaku trauma dengan wanita. "Saya tidak nafsu sama perempuan, pak. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," paparnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 celana, 3 baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Lihat Juga :