Pria 43 Tahun Cabuli 9 Anak Laki-laki, Pelaku: Saya Tidak Nafsu sama Perempuan, Pak!

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
Pria 43 Tahun Cabuli 9 Anak Laki-laki, Pelaku: Saya Tidak Nafsu sama Perempuan, Pak!
Tersangka Safri alias Sap (43), warga Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 9 anak laki-laki. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
KEPULAUAN ANAMBAS - Unit Reskrim Polsek Jemaja menangkap Safri alias Sap (43), warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Safri diduga telah mencabuli 9 anak laki-laki.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, aksi bejat pelaku terendus saat salah satu orang tua korban mendengar percakapan antara tersangka dengan anak laki-laki di kediamannya pada Minggu (17/07/2022).



Tersangka mengajak korban yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Tersangka mengajak korban dengan alasan pergi ke kebun untuk panen petai dan diberi upah," ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis (4/08/2022).

AKBP Syafrudin Semidang Sakti melanjutkan, tersangka juga membeberkan kepada korban telah mencabuli delapan anak laki-laki lainnya.

Orang tua korban langsung teriak dan menyuruh tersangka untuk pergi meninggalkan anaknya setelah mendengar percakapan tersebut.



"Orang tua korban melaporkan ke RT setempat untuk mengamankan pelaku. Saat itu, tersangka mengaku ada melakukan pencabulan terhadap beberapa anak laki-laki di bawah umur," katanya.

Tersangka mengiming-imingi seluruh korban dengan uang mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000. Selain itu, tersangka juga mengancam setiap korban untuk tidak melaporkan tindakan asusila tersebut ke orang tuanya masing-masing.



Tersangka mengajak para korban dengan alasan meminta untuk menemani tidur, menjaga kebun dan mencari durian, hingga memanjat cengkeh. Sembilan orang anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka di empat lokasi yang berbeda.

"Tersangka mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya. Tindakan itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda," katanya.

Sementara Safri yang merupakan tersangka mengaku trauma dengan wanita. "Saya tidak nafsu sama perempuan, pak. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," paparnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 celana, 3 baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)