Pria 43 Tahun Cabuli 9 Anak Laki-laki, Pelaku: Saya Tidak Nafsu sama Perempuan, Pak!

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
Pria 43 Tahun Cabuli...
Tersangka Safri alias Sap (43), warga Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 9 anak laki-laki. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
KEPULAUAN ANAMBAS - Unit Reskrim Polsek Jemaja menangkap Safri alias Sap (43), warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Safri diduga telah mencabuli 9 anak laki-laki.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, aksi bejat pelaku terendus saat salah satu orang tua korban mendengar percakapan antara tersangka dengan anak laki-laki di kediamannya pada Minggu (17/07/2022).

Baca juga: Hanya Pakai Daster, Istri Perwira Polisi Panik Digerebek Ngamar Bersama AKP

Tersangka mengajak korban yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Tersangka mengajak korban dengan alasan pergi ke kebun untuk panen petai dan diberi upah," ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis (4/08/2022).

AKBP Syafrudin Semidang Sakti melanjutkan, tersangka juga membeberkan kepada korban telah mencabuli delapan anak laki-laki lainnya.

Orang tua korban langsung teriak dan menyuruh tersangka untuk pergi meninggalkan anaknya setelah mendengar percakapan tersebut.

Baca juga: Terlanjur Lepas Daster Bersama Selingkuhan, Emak-emak Ini Meronta saat Diringkus Satpol PP

"Orang tua korban melaporkan ke RT setempat untuk mengamankan pelaku. Saat itu, tersangka mengaku ada melakukan pencabulan terhadap beberapa anak laki-laki di bawah umur," katanya.

Tersangka mengiming-imingi seluruh korban dengan uang mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000. Selain itu, tersangka juga mengancam setiap korban untuk tidak melaporkan tindakan asusila tersebut ke orang tuanya masing-masing.



Tersangka mengajak para korban dengan alasan meminta untuk menemani tidur, menjaga kebun dan mencari durian, hingga memanjat cengkeh. Sembilan orang anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka di empat lokasi yang berbeda.

"Tersangka mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya. Tindakan itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda," katanya.

Sementara Safri yang merupakan tersangka mengaku trauma dengan wanita. "Saya tidak nafsu sama perempuan, pak. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," paparnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 celana, 3 baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Berita Terkini
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved