Ini Tampang 2 Tersangka Pengeroyok Fans PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:56 WIB
loading...
Ini Tampang 2 Tersangka...
Dua orang tersangka penganiayaan fans PSS Sleman, almarhum Tri Fajar Firmansyah digelandang di Mapolres Sleman, DIY, Rabu (3/8/2022). Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Dua orang tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap fans PSS Sleman, almarhum Tri Fajar Firmansyah (23) di kawasan Babarsari, Sleman, DIY akhirnya ditangkap polisi.

Kedua orang tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Sleman beserta kendaraan yang dipakai saat melakukan penganiayaan.



KBO Satreskrim Polres Ipda M Safiudin menjelaskan, dua orang tersangka tersebut adalah FDAP (26), warga Kapanewon Depok, Sleman dan AC (24), warga Kapanewon Piyungan, Bantul.

"Pelaku FDAP melakukan secara langsung kekerasan terhadap korban. Sedangkan pelaku AC berperan sebagai Joki," kata Saifudin, Rabu (3/8/2022).

Dia mengungkapkan, dalam peristiwa ini sebenarnya masih ada pelaku lain. Sampai saat ini para pelaku yang lain belum bisa diamankan. Para pelaku ini tidak saling kenal, mereka hanya asal main keroyok melakukan kekerasan

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kemungkinan masih ada lima orang pelaku lain terlibat dalam penganiayaan terhadap almarhum Tri Fajar Firmansyah. Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku ini dan kini dalam pengejaran.


"Untuk AC sebenarnya mengantar FDAP mencari orang-orang yang melakukan keributan," terangnya.

Modus keduanya hanyalah spontanitas karena melihat yang lain juga melakukan pengeroyokan. Niat menganiaya muncul karena melihat korban, Fajar yang sedang dikejar oleh rombongan orang-orang bersepeda motor.

Saat melintas di jalan Babarsari, keduanya melihat korban dikejar orang-orang menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung ikut mengejar dan ketika korban terkejar, mereka langsung melakukan kekerasan.

"Pelaku awalnya melihat orang-orang yang ditepi jalan mengacungkan, senjata tajam dan pentungan serta jari tengah," katanya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi pengeroyokan dan penganiayaandilakukan menggunakan tangan kosong. Rombongan pelaku terprovokasi ketika mendapati ada orang yang membawa senjata di tepi jalan sembari mengacungkan jari tengah.

Kedua pelaku ditangkap oleh Polres Sleman pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman. Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 KUHP.



Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini. Polda DIY akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sleman perihal orang-orang yang sudah teridentifikasi.

"Kemudian akan kami lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab. Syukur-syukur kalau ada di antara mereka, dengan sadar bertanggungjawab menyerahkan diri ikut melakukan penganiayaan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)