Ini Tampang 2 Tersangka Pengeroyok Fans PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah
Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Kedua pelaku ditangkap oleh Polres Sleman pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman. Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 KUHP.
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini. Polda DIY akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sleman perihal orang-orang yang sudah teridentifikasi.
"Kemudian akan kami lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab. Syukur-syukur kalau ada di antara mereka, dengan sadar bertanggungjawab menyerahkan diri ikut melakukan penganiayaan," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini. Polda DIY akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sleman perihal orang-orang yang sudah teridentifikasi.
"Kemudian akan kami lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab. Syukur-syukur kalau ada di antara mereka, dengan sadar bertanggungjawab menyerahkan diri ikut melakukan penganiayaan," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :