Gelapkan Uang Warga Rp529 Juta, Wanita di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, saat para korban mengecek ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang milknya, ternyata adalah toko milik orang lain. Menurut pemilik toko, pelaku hanya sebagai pembeli saja, bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku hingga saat ini belum dibayar.
"(Menurut keterangan pelaku) sebagian uang yang digelapkan ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban," sambung Slamet.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa alat bukti berupa transaksi, mulai nota pemesanan hingga nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. Baca juga: Pasar Jaya Salurkan Minyak Goreng Murah, Cek Lokasinya
"(Menurut keterangan pelaku) sebagian uang yang digelapkan ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban," sambung Slamet.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa alat bukti berupa transaksi, mulai nota pemesanan hingga nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. Baca juga: Pasar Jaya Salurkan Minyak Goreng Murah, Cek Lokasinya
(mhd)
Lihat Juga :