Gelapkan Uang Warga Rp529 Juta, Wanita di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:36 WIB
loading...
Gelapkan Uang Warga...
Polisi menangkap wanita yang diduga melakukan penggelapan uang warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang wanita berinisial ES (31) yang diduga telah melakukan penipuan kepada 12 orang terkait jual beli minyak goreng . Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp529 juta.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet mengatakan, pelaku awalnya mengiming-imingi korbannya dengan menjual minyak goreng di bawah harga pasar, yakni Rp20.000 per liter.Saat itu, kondisi harga minyak goreng sedang langka hingga mencapai Rp25.000 per liternya. Baca juga: Tergiur Harga Murah, Emak-emak di Depok Korban Penipuan Jual Beli Minyak Goreng

"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Desember 2021, hingga bulan Juli 2022," ucapnya saat konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).

Slamet menjelaskan, para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer secara bertahap. Nilai pembelian mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta.

Pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan minyak goreng setiap Sabtu. Namun seiring berjalannya waktu, minyak goreng tersebut tidak diberikan.

"Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada," ujarnya.



Sementara, saat para korban mengecek ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang milknya, ternyata adalah toko milik orang lain. Menurut pemilik toko, pelaku hanya sebagai pembeli saja, bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku hingga saat ini belum dibayar.

"(Menurut keterangan pelaku) sebagian uang yang digelapkan ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban," sambung Slamet.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa alat bukti berupa transaksi, mulai nota pemesanan hingga nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. Baca juga: Pasar Jaya Salurkan Minyak Goreng Murah, Cek Lokasinya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved