Proyek Tanjung Carat Tak Dibiayai Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel Diminta Cari Investor
Rabu, 03 Agustus 2022 - 03:17 WIB
loading...
A
A
A
Darma Budhy menambahkan, alih fungsi kawasan hutan berada di tiga titik, yakni titik pertama seluas 44 hektare (Ha). Titik kedua 40 Ha, dan terakhir seluas 10 Ha. Sedangkan tanah milik Pemprov Sumsel mencapai luas 67 Ha.
Baca Juga: Keren! Ini Penampakan Jembatan Apung Terpanjang di Indonesia di Atas Waduk Cirata.
Jika seluruh proses perizinan di tingkat pusat rampung, lanjutnya, Pemprov Sumsel akan melakukan Ground Breaking proyek agar keran investasi bisa dibuka.
"Saat ini investor yang ingin membangun usaha masih melihat, menunggu kesiapannya, baru mereka bisa masuk. Masih melihat prospeknya. Ada yang dari lokal, Jakarta, Malaysia, dan negara lain," pungkasnya.
Baca Juga: Keren! Ini Penampakan Jembatan Apung Terpanjang di Indonesia di Atas Waduk Cirata.
Jika seluruh proses perizinan di tingkat pusat rampung, lanjutnya, Pemprov Sumsel akan melakukan Ground Breaking proyek agar keran investasi bisa dibuka.
"Saat ini investor yang ingin membangun usaha masih melihat, menunggu kesiapannya, baru mereka bisa masuk. Masih melihat prospeknya. Ada yang dari lokal, Jakarta, Malaysia, dan negara lain," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :