DPRD Makassar Siap Godok Dua Ranperda Inisiatif
Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Melalui pengaturan serta regulasi tentang kerja sama daerah ini, diharapkan mampu untuk memotivasi daerah untuk meningkatkan kerja sama. Musababnya, kerja sama daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi atau konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah.
"Kami atas nama pengusul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah, berharap usulan ini dapat diterima dan disetujui menjadi Rancangan Prakarsa DPRD Kota Makassar. Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C, Galmerya Kondorura, memaparkan latar belakang pengusulan prakarsa Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Menurutnya, seiring perkembangan regulasi, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sebagai landasan hukum penyelenggaraan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar.
"Hal itu disebabkan substansi atau materi muatan yang diatur sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Makassar pada umumnya," ungkapnya.
"Kami atas nama pengusul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah, berharap usulan ini dapat diterima dan disetujui menjadi Rancangan Prakarsa DPRD Kota Makassar. Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C, Galmerya Kondorura, memaparkan latar belakang pengusulan prakarsa Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Menurutnya, seiring perkembangan regulasi, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sebagai landasan hukum penyelenggaraan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar.
"Hal itu disebabkan substansi atau materi muatan yang diatur sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Makassar pada umumnya," ungkapnya.
Lihat Juga :