Didakwa Pasal Berbeda, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kita tentu akan siapkan pledoinya, ada banyak yang kita siapkan termasuk juga itu pernyataan damai keluarga korban," ujarnya.
Diketahui, tiga terdakwa yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 188 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Baca juga: Hari Ini PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Diketahui, tiga terdakwa yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 188 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Baca juga: Hari Ini PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
(mhd)
Lihat Juga :