3 Anggota Ormas di Denpasar Aniaya Pengunjung Bar hingga Terkapar dengan 5 Tusukan
Senin, 01 Agustus 2022 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun tak lama kemudian, Wirama membawa dua temannya mendatangi Ananta. Ketiganya langsung mengeroyok Ananta.
Baca juga: Mabuk dan Bikin Onar di Pesta Pernikahan, Remaja Tomohon Babak Belur Dianiaya 3 Pelaku
Korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku. Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.
Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Bambang, motif pengeroyokan adalah salah paham. "Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tutupnya.
Baca juga: Mabuk dan Bikin Onar di Pesta Pernikahan, Remaja Tomohon Babak Belur Dianiaya 3 Pelaku
Korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku. Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.
Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Bambang, motif pengeroyokan adalah salah paham. "Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tutupnya.
(nic)
Lihat Juga :