Miris! Suami Kades di Pasuruan Tertangkap Curi Motor

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:51 WIB
loading...
Miris! Suami Kades di Pasuruan Tertangkap Curi Motor
Seorang suami salah satu kades di Pasuruan terekam kamera pengintai (CCTV) saat mencuri motor warga. Dia pun akhirnya ditangkap polisi. Foto: CCTV
A A A
PASURUAN - Seorang pria berinisial JR yang juga suami kepala desa ( kades ) yang masih aktif menjabat di Kabupaten Pasuruan tertangkap mencuri motor. Aksinya itu terekam kamera CCTV.

Dia ditangkap beserta 4 pelaku pencurian dan kekerasan lainnya di wilayah Polres Pasuruan, Senin siang (1/8/2022). Selain mengamankan pencuri, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya motor hasil curian.

Dalam rekaman kamera pengintai, JR yang juga suami kepala desa yang mencuri motor di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pelaku asal Purwodadi itu dipergoki pemilik kendaraan motor matik. Bahkan sempat dikejar oleh korban namun berhasil kabur ke arah selatan di wilayah industri.

Miris! Suami Kades di Pasuruan Tertangkap Curi Motor



Dari bukti rekaman CCTV milik salah satu warung kopi, pelaku berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan. Saat dibawah ke Mapolres Pasuruan petugas juga mengamankan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah, Sening siang (1/8/2022).



Keempat pelaku di antaranya, RM (25) warga Kejayan, DL (24) warga Pasrepan, HY (35) warga Purwodadi dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda- beda, sementara para pelaku sudah melakukan aksinya di sejumlah TKP di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.



Di hadapan petugas, pelaku JR mengaku hasil kejahatan yang diperolehnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah.

“Dari hasil penyelidikan, JR selain mencuri kendaraan roda dua juga sebagai penadah motor bodong diduga hasil tindak kejahatan,” ujar kapolres.

Akibat perbuatannya JR dijerat pasal pencurian dan penadah ancaman pidana 7 tahun penjara, sementara keempat pelaku lain dijerat Pasal 363 KUHP dan 365 dengancaman di atas 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)