Hadiri Sosialisasi PKPU, Bawaslu Sidrap Minta Parpol Hindari Pelanggaran

Senin, 01 Agustus 2022 - 20:20 WIB
loading...
Hadiri Sosialisasi PKPU,...
Pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022). Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Pihak Bawaslu Sidrap menghadiri rapat koordinasi terkait sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 , Senin (1/8/2022). Kegiatan itu dipusatkan di Aula KPU Sidrap.

Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Disdukcapil, Kepala Bagian dan perwakilan partai politik di Kabupaten Sidrap.



Ketua Bawaslu Sidrap , Asmawati Salam, menyampaikan kepada seluruh partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap untuk memperhatikan imbauan dari Bawaslu. Dengan begitu, dapat terhindar dari pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi menuju Pemilu 2024.

"Kepada seluruh partai politik agar memperhatikan imbauan yang diberikan oleh Bawaslu dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik," ungkap dia.



Koordinator Divisi PHL, Andi Syaiful, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan kepada KPU dan partai politik untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepada semua pihak, terutama KPU dan partai politik untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Itu guna menghindari potensi pelanggaran dan sengketa," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)