Hadiri Sosialisasi PKPU, Bawaslu Sidrap Minta Parpol Hindari Pelanggaran
Senin, 01 Agustus 2022 - 20:20 WIB
loading...
Pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022). Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Pihak Bawaslu Sidrap menghadiri rapat koordinasi terkait sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 , Senin (1/8/2022). Kegiatan itu dipusatkan di Aula KPU Sidrap.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Disdukcapil, Kepala Bagian dan perwakilan partai politik di Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Ketua Bawaslu Sidrap , Asmawati Salam, menyampaikan kepada seluruh partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap untuk memperhatikan imbauan dari Bawaslu. Dengan begitu, dapat terhindar dari pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi menuju Pemilu 2024.
"Kepada seluruh partai politik agar memperhatikan imbauan yang diberikan oleh Bawaslu dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik," ungkap dia.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Disdukcapil, Kepala Bagian dan perwakilan partai politik di Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Ketua Bawaslu Sidrap , Asmawati Salam, menyampaikan kepada seluruh partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap untuk memperhatikan imbauan dari Bawaslu. Dengan begitu, dapat terhindar dari pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi menuju Pemilu 2024.
"Kepada seluruh partai politik agar memperhatikan imbauan yang diberikan oleh Bawaslu dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik," ungkap dia.
Lihat Juga :