Penikmat Video Syur Janda Muda Garut Capai 100 Orang

Senin, 01 Agustus 2022 - 20:07 WIB
loading...
Penikmat Video Syur Janda Muda Garut Capai 100 Orang
Kapolres Garut menunjukan barang bukti berupa dua unit handphone milik DC (20), wanita muda asal Sukawening, di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022). Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Aksi janda muda asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut , DC (20), saat melakukan pertunjukan video syur di media sosial tak diketahui keluarga besarnya karena dilakukan pada malam hari.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak keluarga tidak mengetahui sebab aktivitas itu dilakukan pada malam hari di dalam kamar dengan kondisi tertutup," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).



Dede mengungkapkan bahwa selama ini, janda muda asal Kampung Pasir Batu RT 02 RW 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, tersebut telah memiliki pelanggan yang berjumlah sekira seratusan orang. "Sejauh ini ada sekitar 100 orang," ujarnya.



Seperti diketahui, DC membanderol video hotnya sebesar Rp300 ribu per video kepada para pelanggan yang tak lain merupakan pengikutnya di media sosial. Sebelum mentransaksikan video telanjang, janda satu anak ini terlebih dahulu membagikan video setengah bugil untuk menarik perhatian pelanggannya di media sosial Instagram.

"Konsumen yang tertarik melakukan DM (direct message) kepada yang bersangkutan. Dalam DM itu, pelaku menawarkan layanan tambahan berupa video telanjang dengan harga Rp300 ribu per video,” jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers Senin siang (1/8/2022).



Aparat kepolisian mengungkap bahwa DC memiliki tiga akun di Instagram. Atas perbuatannya, janda muda tersebut diancam pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DC pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis sebanyak Rp1 miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)