Pencuri Gasak 35 HP, Motor dan Kotak Amal di Konter Ponsel
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Konter Azicha Ponsel yang berlokasi di samping Bank Mandiri Pertigaan Jalan Sosial Kabupaten Jayapura,Papua disatroni kawanan pencuri . Diduga pencuri yang masuk pada Minggu dinihari (28/6/2020) tersebut melalui lantai dua yang kebetulan tidak terkunci dan dalam kondisi lampu padam.
Penanggung jawab Azicha ponsel, Itsnaeny mengatakan, kerugian mencapai lebih Rp100 juta karena sebanyak 35 handphone berbagai merk raib, selain itu motor jenis Yamaha Mio Soul DS 5033 JT, sebuah laptop dan puluhan speake aktif serta kotak amal penitipan untuk pembangunan masjid. (Baca: Rhoma Irama dan Rita Manggung di Pamijahan, Bupati Minta Aparat Bertindak Tegas)
"Saat kejadian dua karyawan konter menginap namun lantai dua tidak terkunci sehingga pelaku dengan leluasan mengambil semua handphone yang ada di etalase. Pelaku masuk di lantai satu dan keluar melalui lantai satu yang kebetulan kuncinya tersimpan diatas etalase," ujarnya
Itsnaeny mengharapkan, kepada anggota Polres Jayapura dapat segera menangkap pelaku dan dapat dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku, dan dapat mengembalikan apapun yang dicurinya. "Karena kerugian sangat dirasakan penanggung jawab konter akibat pandemic COVID-19 pemasukan konter sangatlah berkurang," ungkapnya.
Penanggung jawab Azicha ponsel, Itsnaeny mengatakan, kerugian mencapai lebih Rp100 juta karena sebanyak 35 handphone berbagai merk raib, selain itu motor jenis Yamaha Mio Soul DS 5033 JT, sebuah laptop dan puluhan speake aktif serta kotak amal penitipan untuk pembangunan masjid. (Baca: Rhoma Irama dan Rita Manggung di Pamijahan, Bupati Minta Aparat Bertindak Tegas)
"Saat kejadian dua karyawan konter menginap namun lantai dua tidak terkunci sehingga pelaku dengan leluasan mengambil semua handphone yang ada di etalase. Pelaku masuk di lantai satu dan keluar melalui lantai satu yang kebetulan kuncinya tersimpan diatas etalase," ujarnya
Itsnaeny mengharapkan, kepada anggota Polres Jayapura dapat segera menangkap pelaku dan dapat dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku, dan dapat mengembalikan apapun yang dicurinya. "Karena kerugian sangat dirasakan penanggung jawab konter akibat pandemic COVID-19 pemasukan konter sangatlah berkurang," ungkapnya.
(sms)