Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:04 WIB
loading...
Sindikat Prostitusi...
Aparat Polres Lubuklinggau membongkar prostitusi online anak di bawah umur dengan empat tersangka.
A A A
LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Petugas juga mengamankan 4 orang muncikari, Senin (1/8/2022).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait prostitusi anak . "Hasilnya petugas berhasil menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari. Tiga laki-laki, dan satu perempuan," kata kapolres.

Baca juga: Dendam, Warga OKI Tusuk Kades hingga Tewas saat Wudhu di Masjid

Keempatnya, yakni SH (21), SA (22), BS (24), serta seorang perempuan berinisial MER (17). Adapun korbannya ada 7 orang yang merupakan gadis dengan usia 14-17 tahun.

"Pelaku MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK. Sementara tiga orang lainnya bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban," katanya.

Adapun dalam kasus prostitusi ini, para muncikari tersebut memasang tarif Rp 300-400 ribu untuk sekali kencan, lokasinya akan ditentutan di sejumlah hotel yang ada di Lubuklinggau. "Dari tarif itu, para muncikari akan mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp 50-100 ribu untuk sekali kencan," jelas Harissandi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis prostitusi anak ini baru dijalankan sekitar 1,5 bulan. Transaksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (31/7) di salah satu hotel melati di Lubuklinggau sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang dipekerjakan bertambah," katanya.



Sementara keempat muncikari ini akan dijerat Pasal 83 jo Pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Tabrakan Maut Renggut...
Tabrakan Maut Renggut Nyawa Sekretaris Dinas Pendidikan Lubuk Linggau
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved